Kamis, 07 Januari 2021

Bagaimana kabar UU Cipta Kerja saat ini?

Istana Bogor 9 Oktober 2020. Joko Widodo, presiden Indonesia Menyatakan keterangan Pers Indonesia UU Cipta Kerja. Bersama jajaran pemerintah dan para gubernur pagi harinya beliau mengikuti rapat terbatas secara virtual. Berikut pemaparan beliau, Terdapat 11 kluster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi adapun cluster tersebut yakni: urusan penyederhanaan perizinan,  urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan dan pemberdayaan dan perlindungan  UMKM urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi. 


Dari hasil rapat tersebut secara tegas beliau mengungkapkan kenapa kita membutuhkan UU Cipta kerja?  Alasannya adalah: pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak dan sebanyak 87 % dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA kebawah 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi UU cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Kedua, dengan UU Cipta kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Akan dipermudah dari sisi perizinan, pembentukan PT juga tidak ada batas lagi modal minimum, pembentukan koperasi juga 9 orang sudah dibentuk harapan akan semakin banyak di tanah air, usaha UMK kecil bergerak di makanan dan minuman izin halal akan dibiayai pemerintah, izin kapal nelayan juga cukup unit kementrian Kkp saja. Ketiga, UU Cipta kerja ini akan mendukung pencegahan korupsi dengan menyederhanakan perizinan. 

Beliau melihat banyak unjuk rasa dan penolakan UU Cipta Kerja dilatar belakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoak di media sosial. Beliau tegaskan upah dihitung dari jam dan hasil kerja, hak cuti tetap ada, perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada, tidak ada penghapusan AMDA dan Bang tanah diperlukan adanya dalam kepentingan kepemilikan tanah. 

Beliau tegaskan kembali UU Cipta kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. 

UU Cipta kerja ini perlu banyak PP dan Pepres paling lambat 3 bulan setelahnya. Kita membuka dan mengundang usulan masukan masukan dari masyarakat. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga kehidupan bagi keluarganya. Dan jika belum puas dan menolak dengan hasil tersebut silahkan diajukan uji Matrik ke MK. Ungkap beliau. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar